Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tabanan berkedudukan di Kabupaten Tabanan, sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Bali.


             Sebagai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tabanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.05.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 16 April 2003 yang semula adalah Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tabanan.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tabanan merupakan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Pasal 1 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan). Lapas Klas IIB Tabanan juga merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara yaitu tempat Tersangka dan Terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


GAMBARAN UMUM


           Pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan di bidang hukum pada khususnya dan pembangunan Nasional bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan strategis dan perkembangannya dari waktu ke waktu, baik dalam skala Nasional, Regional maupun Internasional.

           Dinamika perkembangan dunia saat ini yang sangat pesat, kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi dan kualitas masyarakat serta yang semakin kritisnya dalam menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum menyebabkan kualitas pelayanan pembinaan Narapidana maupun pelayanan dan perawatan terhadap Tersangka dan Terdakwa sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat akan kepastian dan pengayoman hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Sistem kepenjaraan yang lebih mengarah kepada pendekatan perlakuan yang cenderung retributive (pembalasan) dan mengutamakan penjeraan sebagai aspek dasar perlakukannya, dipandang sebagai suatu sistem yang tidak sejalan dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut. Sebaliknya sistem Pemasyarakatan dipandang lebih aspiratif dalam menjawab tuntutan masyarakat.


         Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (Pasal 1 UU No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan).

           Dalam sistem pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak lagi sebagai obyek dan pribadi yang inheren dengan tindak pidana yang dilakukannya, WBP dipandang sebagai manusia yang memiliki fitrah kemanusiaan, itikad dan potensi positif yang dapat digali dan dikembangkan dalam rangka mengarahkan untuk menjadi anggota masyarakat yang baik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan keagamaan, sehingga teori-teori keseimbangan kehidupan di masyarakat yang tertib dan damai.


           Lapas Klas IIB Tabanan berkedudukan di Kabupaten Tabanan Propinsi Bali yang berubah statusnya sejak 16 April 2003 dari Rutan menjadi Lapas dengan kapasitas 47 orang yang kemudian sesuai Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tgl. 18 Mei 2005 Nomor .E.PS.01.10-31 tentang Pendataan kembali Kapasitas Hunian pada Lapas / Rutan / Cabang Rutan menjadi 37 orang.


             Lapas Klas IIB Tabanan juga merangkap sebagai Rutan dimana untuk melaksanakan pelayanan dan perawatan terhadap Tersangka dan Terdakwa oleh karena itu Lapas Klas IIB Tabanan disamping melaksanakan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bertujuan membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki, mandiri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana, sehingga nantinya setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif dan produktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Disamping memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia Tahanan dalam rangka melancarkan proses Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di bidang Pengadilan.

 

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TABANAN
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jl. Gunung Agung No.21 Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan - Bali
0361-811030

Email Kehumasan
humas.lapastabanan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.lapastabanan@kemenkumham.go.id

Hari ini4
Kemarin146
Minggu ini4
Bulan ini580
Total 26923

06-05-2024